Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah.
Bank Jateng pada awal beroperasi pada tahun 1963 menempati Gedung Bapindo Jl. Pahlawan No.3 Semarang.
Tujuan pendirian bank adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil.
Persiapan pendirian bank dilakukan oleh Drs. Harsono Sandjoyo yang kemudian menjadi Direktur Utama Pertama Bank Jateng, dibantu Drs. Mud Sukasan.
Rekruitmen karyawan pertama berjumlah 13 orang untuk on the job training di Kantor Bank Indonesia Semarang.
Modal Disetor pada awal pendirian bank sebesar Rp 20 juta yang terdiri dari Daerah Swatantra Tk. I sebesar Rp 9,2 juta, 34 Daerah Swatantra Tk. II sebesar Rp 6,8 juta, dan Hadi Soejanto sebesar Rp 4 juta.
Seiring dengan berjalannya waktu, Bank Jateng terus berkembang hingga memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dan setelah berpindah-pindah lokasi, sejak tahun 1993 Kantor Pusat Bank Jateng menempati Gedung Grinatha Jl. Pemuda 142 Semarang.
Serangkaian peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan status Bank antara lain terdiri dari :
•Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 tahun 1963 sebagai landasan hukum pendirian bank.
•Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum & Otonomi Daerah No. DU 57/1/35 tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral No. 4/Kep/MUBS/63 tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional.
•Undang-undang No.14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan sebagai dasar penyempurnaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 tahun 1969 yang menetapkan bahwa bank adalah milik Pemerintah Daerah (BUMD).
•Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/34/DIR tanggal 1 Juli 1992 adalah penetapan status Bank sebagai Bank Devisa.
•Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 tahun 1993 tentang perubahan bentuk hukum Bank menjadi Perusahaan Daerah dengan mengacu pada Undang-undang No.7 tahun 1992 sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1967.
•Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1998 dan akte pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 1 Mei 1999 serta pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2.8223.HT.01.01 tahun 1999 tanggal 5 Mei 1999, bentuk hukum Bank Jateng berubah dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
•Dengan telah ditandatanganinya perjanjian Rekapitalisasi tanggal 7 Mei 1999 maka Bank Jateng telah sah mengikuti Program Rekapitalisasi Perbankan, dengan modal disetor menjadi Rp 583.754 milyar.
•Pada tanggal 7 Mei 2005 Bank Jateng telah menyelesaikan program rekapitalisasi, disertai pembelian kembali kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Pusat oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah.
Seiring dengan terus berkembangnya perusahaan dan untuk lebih menampilkan citra positif perusahaan terutama setelah lepas dari program rekapitalisasi, maka manajemen Bank Jateng berkeinginan untuk mengubah logo dan call name perusahaan yang merepresentasikan wajah baru Bank Jateng.
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.68 tanggal 7 Mei 2005 Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputro dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C.17331 HT.01.04.TH.2005 tanggal 22 Juni 2005 maka nama sebutan (call name) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah berubah dari sebelumnya Bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng.
Kantor Pusat :
Gedung Grinatha,
Jl. Pemuda No. 142 Semarang.
Telp. (024) 3554025 (15 saluran) 3547541(5 saluran)
Fax. (024) 3540170.
Website resmi : klik di sini
Kantor Cabang :
Untuk Mengetahui Kantor Cabang Bank Jateng klik di sini
Kantor Cabang Koordinator:
Untuk Mengetahui Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng klik di sini
Kantor Cabang Pembantu:
Untuk Mengetahui Kantor Cabang Pembantu Bank Jateng klik di sini
Kantor Kas:
Untuk Mengetahui Kantor Kas Bank Jateng klik di sini
Diambil dari Website Bank Jateng
2 comments:
Mohon ditindaklanjuti/ditelusuri dugaan Video Mesum Ibu PKK Bank Jateng-Semarang,sumber video diduga ada di bidang KSPK, Lt. IV Jl. Pemuda 79 Semarang
assalamualaikum we.wb,saya. IBU ENDANG WULANDARI Dri jawah timur tapi sekarang merantahu di teiwan bekerja sebagai pembantu ingin mengucapakan banyak terimah kasih kepada KI KANJENG DEMANG atas bantuan AKI. Kini impian saya selama ini semaunya sudah tercapai kenyataan dan berkat bantuan KI KANJENG DEMANG pula yang telah memberikan Angka gaib hasil ritual beliau kepada saya yaitu 4D. Dan alhamdulillah berasil tembus. Dan rencana saya ingin Mau pulang ke kampung kumpul kembali degang keluarga saya sekali lagi makasih yaa KI karna waktu itu saya cuma bermodalkan uang cuma 400rb Dan akhirnya saya menang. berkat angka gaib hasil ritual AKI KANJENG DEMANG saya sudah buka usaha warung makan Dan suami saya peternakan. Kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari sebelumnya, Dan saya ATAS Nama IBU ENDANG WULANDARI sekali lagi saya betul betul sagat berterima kasih kepada AKI Dan saya minta Maaf kalau Nama AKI saya tulis di internet itu semua saya lakukan karna saya Mau ada orang yang meminta bantuan Sama AKI agar seperti saya sudah sukses. Dan membatu orang orang yang kesusaan. bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HUB / KI KANJENG DEMANG di Nomor INI: 081 / 234 / 666 / 039 / insya allah AKI akan membantu anda karna ramalan KI KANJENG DEMANG memiliki ramalan GAIB yang bagus Dan dijamain tembus Atau KLIK DISINI
Posting Komentar
Terimakasih Telah Membaca Artikel Ini,,
Mohon Komentar dan Pembenaran jika banyak hal yg dirasa Salah.
:::Gratis Copy Paste Asal Cantumkan Link Blog Ini (jika Mau diPublish Kembali:::